Ilustrasi kriminalitas. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Wanita Spesialis Pencuri Rumah Warga Terancam 5 Tahun Penjara
Metro TV • 9 September 2026 10:36
Jakarta: Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan wanita SAP alias Caca, 21, sebagai tersangka pencurian spesialis rumah sepi di wilayah Jakarta Timur. Caca terancam sanksi pidana lima tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2026.
Resa mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan di Jalan Kesatrian, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis, 4 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Anggota Unit 5 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bernama Sabrina Auliya Putri alias Caca," kata Resa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Caca tercatat telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi berbeda di Jakarta Timur dengan menyasar rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Dari rangkaian pencurian tersebut, tersangka menggasak satu unit ponsel pintar serta uang tunai yang totalnya mencapai Rp18 juta.
.jpeg)
S alias Caca (21), pelaku pencurian rumah ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa.
Aksi pertamanya dilakukan di Cipinang Cempedak, Jatinegara, pada 27 Juni 2026 dengan menggondol satu unit ponsel premium. Tersangka kemudian beraksi kembali di Malaka Jaya, Duren Sawit, pada 17 Agustus 2026 dan menggondol uang Rp3 juta, sebelum akhirnya mengembat uang tunai Rp15 juta di kawasan Cibubur.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya, dan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
(Metrotvnews.com/Azri Arifin)