Ilustrasi narkotika. Foto: Dok/Media Indonesia
Peredaran Narkoba di Diskotek Denpasar Terungkap, Tiga Orang Ditangkap
Silvana Febiari • 18 March 2026 16:43
Jakarta: Aktivitas salah satu tempat hiburan malam di Denpasar Barat kini berada dalam pengawasan ketat kepolisian setelah terbongkarnya praktik peredaran narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tersebut dalam operasi pada Minggu, 15 Maret 2026 dini hari di sebuah diskotek NS yang berlokasi di Denpasar Barat.
"Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri pantau 24 jam non stop melalui kamera CCTV untuk mengawasi aktivitas di tempat hiburan malam new star, Denpasar, Bali," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, dalam keterangan pers, Rabu, 18 Maret 2026.
Handik menjelaskan dalam pengungkapan itu petugas menangkap tiga orang tersangka serta ratusan butir pil ekstasi yang diduga diedarkan kepada pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
Pada Sabtu malam, 14 Maret 2026, petugas melakukan penyamaran sebagai pengunjung dengan memesan room karaoke VIP. Selanjutnya dilakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka utama berinisial MR yang berperan sebagai captain room.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan turut menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai puluhan juta rupiah, beberapa unit telepon genggam, hingga perlengkapan pribadi milik para tersangka.
Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, yakni I WS yang berperan sebagai manajer room dan I GB yang bekerja sebagai waiters.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa peredaran narkotika di lokasi tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan jaringan tertentu.
Modus yang digunakan yakni sistem tempel, di mana barang diantar oleh kurir dan diletakkan di titik tertentu di area parkir.
"Sampai tahap II, pelimpahan tersangka dan jaksa. Selanjutnya tunggu jawaban ada pada jaksa dan Dirtipidnarkoba akan mengirim surat kepada Gubernur Bali untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha Tempat Hiburan Malam tersebut," jelas Handik.
(1).jpg)
Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan praktik peredaran narkotika tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai lokasi distribusi.
"Peredaran narkotika ini terstruktur dan melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum di dalam manajemen operasional," ungkap Eko.