Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra
Periksa 13 Saksi, KPK Selidiki Cara Sudewo Ambil Keputusan Proyek
Candra Yuri Nuralam • 25 February 2026 19:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pada seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati pada Rabu, 25 Februari 2026. Para saksi diminta menjelaskan cara Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW) mengambil keputusan proyek.
"Para saksi diklarifikasi selaku Eks Timses dan Tim 8 ataupun Tim Transisi Bupati Pati (SDW) dan kaitanya dengan pengambilan keputusan serta ploting pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pati," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Februari 2026.
Sebanyak 13 saksi itu berstatus sebagai eks legislator sampai anggota tim sukses Bupati nonaktif Pati Sudewo. Salah satunya, eks Ketua DPRD Kabupaten Pati Sunarwi dan anggota Timses Sudewo, Syaiful Arifin.
Budi enggan memerinci jawaban para saksi saat diperiksa penyidik. KPK turut meminta mereka menjelaskan proses pengisian jabatan di Kabupaten Pati yang diduga disertai dengan aliran dana.
"Penyidik juga meminta penjelasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati Tahun 2026 dan permintaan serta pengumpulan uang yang duperintahkan oleh Bupati," ucap Budi.
Baca Juga:
KPK Telusuri Komunikasi Sudewo dengan Legislator Terkait Isu Pemakzulan |
_%20Foto-%20Dok_%20Antara(1).jpg)
Bupati nonaktif Pati, Sudewo (SDW). Foto- Dok. Antara
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.