Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
KPK Telusuri Komunikasi Sudewo dengan Legislator Terkait Isu Pemakzulan
Candra Yuri Nuralam • 24 February 2026 20:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa. Penyidik meminta legislator Pati itu menjelaskan komunikasinya dengan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, terkait isu pemakzulan.
"Didalami terkait dengan percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan pihak saudara SDW dengan pihak di DPRD, khususnya terkait dengan rencana atau isu pemakzulan yang waktu itu bergulir," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.
Budi enggan memerinci kaitan pemakzulan dengan kasus ini. Detail jawaban Ali Badrudin saat ditanya-tanya penyidik juga enggan dipaparkan demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
"Ini tentu juga menjadi materi yang kemudian akan didalami penyidik," ucap Budi.
Budi menyebut penyidik masih mendalami proses seleksi calon perangkat daerah yang diduga menjadi ladang rasuah dalam kasus ini. Semua proses seleksi didalami, salah satunya penganggaran.
"Penyidik ingin melihat bagaimana proses perencanaan dan penganggarannya," ujar Budi.
Baca Juga:
12 Saksi Dipanggil dalami Kasus Pemerasan Sudewo |
_%20Foto-%20Dok_%20Antara.jpg)
Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Foto: Dok. Antara
Sudewo kini ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga Sudewo mematok tarif tertentu untuk posisi strategis di pemerintahan desa.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.