OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara terkait Proyek Dinas PUTR

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Rio Feisal

OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara terkait Proyek Dinas PUTR

Achmad Zulfikar Fazli • 21 September 2026 21:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. Kasus yang menyeret Sirajudin Lasena terkait dugaan korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di daerahnya.

"Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUTR," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 21 September 2026.

KPK menduga penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menerima sejumlah uang dari proyek Dinas PUTR. Namun, KPK belum dapat menjelaskan proyek yang diduga dikorupsi oleh penyelenggara negara tersebut.

"Nanti kami update kembali, update secara lengkap apa saja proyek-proyek yang terkait dengan perkara ini karena dijadwalkan malam ini dilakukan ekspose di tingkat pimpinan," ucap Budi.

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. ANTARA/HO-Pemkab Bolaang Mongondow Utara

KPK mengonfirmasi menangkap Sirajudin Lasena dan 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-21 sepanjang 2026. Sirajudin Lasena ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara itu, delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara dan seorang lainnya di Gorontalo.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Achmad Zulfikar Fazli)