Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Beberkan Alasan Periksa Pihak Swasta pada Kasus Silmy Karim
Anggi Tondi Martaon • 23 September 2026 10:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta, HSM, dalam kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Selasa, 22 September 2026. Pemeriksaan untuk mendalami dugaan pemberian sesuatu kepada salah satu pihak di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 23 September 2026.
Budi Budi menjelaskan bahwa pemberian HSM diduga berkaitan dengan layanan keimigrasian. "Terkait layanan keimigrasian," ujar Budi.
Baca Juga :
KPK Periksa Pihak Swasta pada Kasus Silmy Karim
Sebelumnya, HSM memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. HSM tiba pada pukul 10.06 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
.jpg)
Tersangka kasus pemerasan izin tinggal WNA, Silmy Karim. Foto: Antara.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Keenam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.