Ribuan Gram Sabu Senilai Rp7,9 Miliar dari 27 Tersangka Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa.

Ribuan Gram Sabu Senilai Rp7,9 Miliar dari 27 Tersangka Dimusnahkan

Siti Yona Hukmana • 22 July 2026 20:02

Jakarta: Ribuan gram sabu senilai Rp7,9 miliar hasil pengungkapan 20 perkara narkotika selama Juli 2026 dimusnahkan. Kegiatan ini sebagai bukti komitmen Polda Sumatra Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika, kata Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan AKBP H.M. Syeh Kopek, dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Juli 2026.
 


Syeh Kopek mengatakan pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum, sekaligus upaya nyata menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 20 laporan polisi dengan total 27 tersangka yang ditangkap dari berbagai wilayah hukum di Sumatra Selatan. 

Rinciannya terdiri dari delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.

Dalam pemusnahan tersebut, petugas memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4.041,85 gram, 17.981 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 727,8 mililiter. Sebagian kecil barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, serta pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara seluruh tersangka telah ditahan dan  dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan konstruksi perkara masing-masing.

class=big_center
Barang bukti narkotika. Foto: Istimewa.

Kabid Humas Polda Sumatra Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polri dalam menjaga kualitas sumber daya manusia, serta mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Pasalnya, peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. 

Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, kata Nandang. 

Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Upaya pemberantasan narkotika akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi, untuk melindungi masyarakat, menyelamatkan generasi bangsa, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Sumatra Selatan.

(Gabriella Thesa Widiari)