Pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KPK Periksa Pengusaha Heri Black dan Pangestuti soal Kasus Bea Cukai
Achmad Zulfikar Fazli • 11 June 2026 12:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black dan Sri Pangestuti. Kedua saksi akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Keduanya sudah tiba sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 11 Juni 2026.
Budi mengatakan kedua saksi langsung diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
.jpeg)
Ilustrasi Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra
Baca Juga:
Dalami Penukaran Uang Kasus Bea Cukai, KPK Periksa Pemilik Money Changer |
Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).