Suap Ijon Proyek, KPK Minta Jeje Sayuti Jelaskan Aliran Uang dari Ade Kuswara

Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Antara

Suap Ijon Proyek, KPK Minta Jeje Sayuti Jelaskan Aliran Uang dari Ade Kuswara

Candra Yuri Nuralam • 28 January 2026 08:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan hasil pemeriksaan Eks anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jeje Sayuti. Mantan legislator itu diminta menjelaskan soal aliran uang dari tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

"Pemeriksaan saksi saudara Jeje selaku anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, diantaranya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK (Ade Kuswara Kunang) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 28 Januari 2026.

Budi enggan memerinci total uang yang diterima Jeje dari Ade Kuswara. Eks legislator itu juga diduga diguyur dana dari pihak swasta Sarjan (SRJ).
 


"Juga diduga ada uang yang mengalir dari tersangka sodara SRJ selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi," ujar Budi.

Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami maksud penerimaan uang itu. Pengusutan bakal diteruskan dengan memeriksa saksi lain.

"Nah, dalam pemeriksaan ini didalami maksud dan tujuan dari aliran-aliran uang tersebut, mengapa baik dari pihak swasta dan juga pihak pemerintah dalam hal ini Bupati juga keduanya mengalirkan sejumlah uang kepada saudara Jeje ini dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi," terang Budi.


Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Tangkapan layar.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)