Komisi III DPR Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Komisi III DPR Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset

Fachri Audhia Hafiez • 15 January 2026 11:32

Jakarta: Komisi III DPR resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Langkah ini menjadi tonggak baru dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, hingga narkotika melalui pendekatan pemulihan kerugian finansial negara.

"Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, saat membuka rapat pembahasan bersama Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 15 Januari 2026.
 



Sari menjelaskan bahwa kehadiran RUU ini bertujuan agar penegakan hukum di Indonesia tidak lagi sekadar berorientasi pada hukuman penjara bagi pelaku. Fokus utama ke depan adalah bagaimana negara dapat secara efektif menyita aset hasil kejahatan guna mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Rapat perdana ini agenda utamanya adalah mendengarkan laporan proses pembuatan naskah akademik dari Badan Keahlian DPR. RUU Perampasan Aset sendiri telah ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai regulasi yang mendesak untuk diselesaikan.


Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

Dalam proses penyusunannya, Sari menjamin Komisi III akan membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik. Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga tengah memulai pembentukan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara paralel namun dengan pembahasan yang terpisah.

"Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri," pungkas Sari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)