Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota Diperiksa Mabes Polri

Eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, tiba di Mabes Polri. Foto: Metro TV/Vania Liu.

Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota Diperiksa Mabes Polri

Vania Liu • 7 May 2026 20:22

Jakarta: Eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, diperiksa Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU yang dilakukan Malaungi ialah peredaran narkotika yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Tidak sendiri, mantan istri bandar narkotika, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, Ais Setiawati juga diseret bersamaan dengan Maulangi ke Bareskrim Polri.

“Kami dari Polda NTB membawa Eks Kasat Narkoba AKP Malaungi beserta tersangka Ais Setiawati, mereka akan diperiksa di Dittipid Narkoba Bareskrim Polri atas kasus TPPU,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko di Mabes Polri, Kamis, 7 Mei 2026.


Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.

Keduanya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB. Malaungi datang mengenakan jaket berwarna hitam dengan wajah tertutup masker hitam. Sedangkan Ais mengenakan baju berwarna putih dan menutup kepalanya dengan jaket berwarna krem. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus narkotika, psikotropika, dan narkoba. Salah satunya, eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Selain Didik Putra Kuncoro, terdapat empat tersangka lain nya. Yakni, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar yang merupakan adik kandung Erwin Iskandar alias Ko Erwin, serta mantan istri Ko Erwin yang bernama Ais Setiawati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)