Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menunjukkan lima tersangka dalam kasus peredaran gelap 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi jaringan narkoba Riau-Sumatera Selatan (Sumsel). ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim P
Bareskrim Gagalkan Peredaran 86,3 Kg Sabu Jaringan Riau-Sumsel
Fachri Audhia Hafiez • 4 August 2026 11:16
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi dari jaringan narkotika Riau–Sumatra Selatan (Sumsel). Penyidik menetapkan enam tersangka dalam pengungkapan kasus ini.
"Penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni I, AR, SHW, TM, YNS, dan M, sedangkan Punay serta Bos Aeng masuk dalam daftar pencarian orang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.
Baca Juga :
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga memergoki tersangka I memindahkan empat kardus berisi narkotika ke sebuah perahu.
“I mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil keempat kardus tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan,” ujar Eko.
Petugas kemudian bergerak cepat menangkap AR, SHW, dan TM di kawasan pesisir Sungai Rokan beserta satu unit mobil yang disiapkan untuk mengangkut barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan SHW dan TM, keduanya diperintahkan oleh Punay (DPO) untuk membawa empat kardus itu menuju Kota Palembang, Sumatra Selatan.
Penyidik lantas menerapkan teknik controlled delivery guna melacak penerima barang. Setibanya di Palembang sesuai arahan Punay, SHW memarkir kendaraan yang membawa barang bukti tersebut di area parkir sebuah hotel.
“Kendaraan diparkir di lokasi yang telah ditentukan pada siang hari, dikunci, dan kunci kendaraan disembunyikan di dalam knalpot agar diambil oleh penerima sesuai arahan Punay,” ungkap Eko.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Beberapa jam kemudian, tersangka YNS tiba untuk mengambil mobil tersebut. Kepada penyidik, YNS mengaku diperintah oleh Bos Aeng (DPO) untuk mengamankan kendaraan yang berisi paket narkotika. YNS juga membeberkan mengenal Bos Aeng melalui seseorang berinisial AR saat mendekam di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Dari hasil penindakan ini, petugas menyita 80 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 86.386 gram (86,3 kg) . Lalu, 5.171 butir pil ekstasi merek TMT berwarna merah muda.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat," tegas Eko.