KPK Jelaskan Alasan Ada Tersangka Swasta dalam Kasus Pemerasan Jabatan Noel

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Jelaskan Alasan Ada Tersangka Swasta dalam Kasus Pemerasan Jabatan Noel

Candra Yuri Nuralam • 1 September 2025 07:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab soal adanya pihak swasta yang diterapkan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perkara pemerasan seharusnya cuma bisa menjerat penyelenggara negara.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dua pihak swasta yang menjadi tersangka berasal dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud. Perusahaan mereka sejatinya telah bekerja sama dengan pemerintah untuk pengurusan sertifikat K3.

“Jadi dalam perkara ini, kostruksinya adalah pihak Kemnaker kemudian menjadikan para perusahaan jasa K3 ini sebagai kepanjangan tangannya, kepanjangan tangannya dari proses pemerasan ini,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 1 September 2025.

Asep mengatakan kerja sama PT KEM Indonesia diperkuat dengan adanya surat keputusan (SK) yang sudah dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Pelanggaran hukum semakin kentara karena adanya pakta integritas agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Ada penunjukan resminya, SK resminya, seperti itu,” ujar Asep.
 

Baca Juga: 

Kasus Noel Ebenezer, KPK Buru Barang Irvian Sultan yang Disamarkan


Asep mengatakan dua tersangka dari perusahaan swasta itu turut menerima keuntungan atas pemerasan ini. Bahkan, mereka turut mematok harga sampai Rp6 juta.

“Dari nilai Rp275 ribu untuk pengurusan sertifikasi K3 ini yang kemudian it ya menjadi Rp6 juta, bahkan ada yang lebih,” ujar Asep.

KPK menilai adanya bukti yang cukup untuk menetapkan dua pihak swasta itu sebagai tersangka. Mereka berstatus sebagai tersangka penerima uang pemerasan, bukan pemberi.

“Silakan mungkin rekan-rekan juga ditanyakan. Itu kemudian ada pembagiannya,” kata Asep.

KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Irvian merupakan orang yang banyak menerima uang pemerasan dalam kasus ini. Irvian bahkan disebut ‘sultan’ oleh Noel.

Sebanyak 24 kendaraan sudah disita KPK, atas OTT ini. Barang bukti terkait Noel adalah uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)