Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 1 September 2025 07:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab soal adanya pihak swasta yang diterapkan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perkara pemerasan seharusnya cuma bisa menjerat penyelenggara negara.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dua pihak swasta yang menjadi tersangka berasal dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud. Perusahaan mereka sejatinya telah bekerja sama dengan pemerintah untuk pengurusan sertifikat K3.
“Jadi dalam perkara ini, kostruksinya adalah pihak Kemnaker kemudian menjadikan para perusahaan jasa K3 ini sebagai kepanjangan tangannya, kepanjangan tangannya dari proses pemerasan ini,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 1 September 2025.
Asep mengatakan kerja sama PT KEM Indonesia diperkuat dengan adanya surat keputusan (SK) yang sudah dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Pelanggaran hukum semakin kentara karena adanya pakta integritas agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Ada penunjukan resminya, SK resminya, seperti itu,” ujar Asep.
Baca Juga:
Kasus Noel Ebenezer, KPK Buru Barang Irvian Sultan yang Disamarkan |