Legislator PDIP Usul Revisi UU P2MI Atur Pelindungan Pekerja Migran Ilegal

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com.

Legislator PDIP Usul Revisi UU P2MI Atur Pelindungan Pekerja Migran Ilegal

Fachri Audhia Hafiez • 4 March 2025 12:51

Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Andreas Hugo Pareira menyoroti Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) belum mengatur bagi pekerja yang ilegal. Pasalnya, pekerja migran ilegal harus dilindungi negara.

"Dari Pasal 1 ini secara keseluruhan saya melihat bahwa kita mengasumsikan revisi UU ini hanya memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia yang legal, secara keseluruhan tidak ada kita melihat antisipasi pekerja migran Indonesia yang ilegal. Sama sekali enggak ada di sini, di Pasal 1," kata Andreas saat rapat panitia kerja (panja) penyusunan Revisi UU P2MI di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.

Andreas mengatakan bahwa faktanya saat ini pekerja migran Indonesia lebih banyak ilegal. Beleid terbaru tersebut dinilai belum mengatur tegas ihwal pelindungan yang diberikan negara, termasuk pekerja migran ilegal.

"Kita hanya mengasumsikan pekerja migran itu legal, dan mereka akan mengarah ke legal. Sementara faktanya kan bagaimana mencegah supaya jangan terjadi ilegal itu. Nah itu menurut saya di UU ini tidak mengcover di start awal ketentuan ini," ujar Andreas.
 

Baca juga: Baleg Usul Nomenklatur BP2MI Dihapus dalam Draf Revisi UU P2MI

Pada draf Pasal 1 Revisi UU P2MI, disebutkan bahwa calon pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di kementerian. Andreas turut menyoroti kementerian pada frasa tersebut lantaran pekerja migran tidak hanya bersentuhan dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Sementara pintu masuk, keluar nya itu awalnya dari Kementerian Imigrasi, kalau dia legal. Kalau dia tidak legal, nah itu juga sering terjadi karena proses yang terjadi di dalam imigrasi," ucap Andreas.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan kekhawatiran yang disampaikan Andreas sejatinya telah diantisipasi. Karena pada Pasal 2 UU P2MI sejatinya sudah juga diatur.

"Kalau yang lama, UU existing, apa yang dikhawatirkan oleh Pak Andreas itu terjawab sebenarnya, jadi pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia," ucap Doli.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menekankan pekerja migran legal maupun ilegal pasti dilindungi pada poin-poin berikutnya. Karena, lanjut dia, pada poin-poin berikutnya bicara tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Jadi kalau definisi Pekerja Migran Indonesia itu adalah setiap warga negara yang akan sedang dan atau telah melakukan pekerjaan, ya sudah termasuk sebenarnya," kata Doli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)