Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Rohidin Mersyah Minta Duit ke Kepala SMA Buat Modal Pilkada
Candra Yuri Nuralam • 5 March 2025 10:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya permintaan uang dari mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kepada sejumlah kepala daerah di wilayahnya. Informasi itu diulik dengan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Saidirman, Selasa, 4 Maret 2025.
"Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Maret 2025.
Tessa mengatakan, uang yang dikumpulkan diduga dipakai Rohidin untuk kebutuhannya menyalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Permintaan dari Rohidin itu melalui orang kepercayaannya.
"(Uang dikumpulkan) untuk pemenangan tersangka RM (Rohidin Mersyah) yang diduga diperintahkan atasan dan orang terdekat dari tersangka RM," ujar Tessa.
| Baca juga: Permainan Kotor di Pembangunan Flyover Riau Diulik KPK |
Tessa enggan memerinci jawaban Saidirman kepada penyidik, kemarin. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan nanti.
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Total, delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.