Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 26 September 2025 09:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pejabat Kementerian Agama (Kemenag) meminta uang percepatan kepada Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, agar bisa berangkat haji dengan kuota khusus pada tahun yang sama. Namun, dana itu dikembalikan karena pejabatnya ketakutan setelah terendus Pansus Haji DPR.
“Nah itu uang itu kemudian dikembalikan lagi oleh oknum itu karena waktu itu ada pansus. Nah kembalikan, nah itu yang di saat ini diserah kepada kami untuk disita,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 September 2025.
Asep mengatakan, uang itu kini disita KPK untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Totalnya masih dirahasiakan, saat ini.
“Jadi ini bentuk bahwa benar dari pihak, dari oknum Kemenag itu ada meminta sejumlah uang di perkaranya kuota haji ini untuk kuota-kuota khusus tersebut,” ujar Asep.
Baca juga: KPK Sebut Eks Menag Lakukan Pertemuan dengan Asosiasi Haji, Diduga Bahas Uang |