Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa.
Putri Purnama Sari • 26 August 2025 11:13
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Rapat Paripurna, Selasa, 26 Agustus 2025. Beleid ini menghadirkan sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola haji dan umrah di Indonesia.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat:
1. BP Haji Berubah Jadi Kementerian
Salah satu perubahan terbesar adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kementerian baru ini akan memegang kendali penuh dalam urusan haji dan umrah, menggantikan peran yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama.
2. Petugas Haji Daerah Dikurangi, Bukan Dihapus
Kuota Petugas Haji Daerah (TPHD) dinilai terlalu besar dan membebani kuota jemaah. Karena itu jumlahnya akan dikurangi, bukan dihapus. Selain itu, ada juga isu petugas haji non-Muslim yang sempat memicu perdebatan publik. Dalam RUU terbaru, ketentuan agama petugas haji tidak dicantumkan eksplisit dalam undang-undang, melainkan akan diatur melalui peraturan menteri.
3. KBIHU Tetap Ada
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan. Namun, KBIHU diwajibkan menempatkan jamaah dalam kloter yang sama sesuai Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) agar lebih tertib.
4. Kuota Haji Tetap 92% Reguler dan 8% Khusus
Kuota haji khusus ditetapkan tetap 8%, sedangkan 92% untuk haji reguler. Jika ada tambahan kuota dari Arab Saudi, penggunaannya akan dibahas lebih lanjut antara pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
5. Pendaftaran Calon Jemaah Lebih Rapi
Terdapat sejumlah perbaikan mekanisme pendaftaran dan keberangkatan calon jemaah haji. Detail teknis pendaftaran akan diatur lebih lanjut melalui kementerian terkait.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian ini akan memperkuat integrasi, transparansi, serta menyempurnakan mekanisme pembiayaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.
Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tengah diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Kemenpan RB. Setelah harmonisasi, Perpres akan segera diterbitkan agar kementerian ini dapat segera berjalan.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) menyambut baik lahirnya Kementerian Haji. Menurut mereka, haji merupakan bidang usaha berisiko tinggi sehingga membutuhkan tata kelola profesional di bawah kementerian khusus. Amphuri berharap kementerian ini membuat pelayanan haji dan umrah lebih baik dan transparan.