Dadan Tri Yudianto. Foto: Medcom.id/Candra
Theofilus Ifan Sucipto • 22 February 2024 08:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim terdakwa dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto. Dadan mengaku diminta USD6 juta oleh oknum KPK agar tidak menjadi tersangka.
"Kami minta kepada terdakwa untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atau Pengaduan Masyarakat KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.
Ali mengatakan laporan itu perlu menyertakan bukti-bukti awal. Supaya Lembaga Antirasuah bisa menlakukan penelusuran.
"Kami yakinkan setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," papar dia.
Baca:
Kasus Suap di MA, Eks Komisaris Independen Wika Beton Dituntut Penjara 11 Tahun 5 Bulan |