Dadan Tri Yudianto. Foto: Medcom.id/Candra
Ngaku Diminta USD6 Juta, Dadan Tri Diminta Lapor Dewas KPK
Theofilus Ifan Sucipto • 22 February 2024 08:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim terdakwa dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto. Dadan mengaku diminta USD6 juta oleh oknum KPK agar tidak menjadi tersangka.
"Kami minta kepada terdakwa untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atau Pengaduan Masyarakat KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.
Ali mengatakan laporan itu perlu menyertakan bukti-bukti awal. Supaya Lembaga Antirasuah bisa menlakukan penelusuran.
"Kami yakinkan setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," papar dia.
Baca:
Kasus Suap di MA, Eks Komisaris Independen Wika Beton Dituntut Penjara 11 Tahun 5 Bulan |
Ali menyebut pihaknya kerap menerima informasi soal oknum KPK yang mengeklaim bisa mengurus perkara. Pengakuan Dadan bukan yang perdana.
"Contohnya perkara di Muara Enim, modus penipuannya ternyata dilakukan penasihat hukum terdakwa sendiri," jelas dia.
Ali menuturkan penasihat hukum terdakwa akhirnya menjalani sidang etik advokat. Sidang itu memutuskan penasihat hukum itu bersalah.
"Penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang per orang tapi tersistem dalam kerja tim," tegas dia.