Usut Harta Dedy Mandarsyah, KPK Punya Preseden dari Rafael Alun

Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.

Usut Harta Dedy Mandarsyah, KPK Punya Preseden dari Rafael Alun

Rahmatul Fajri • 15 December 2024 18:52

Jakarta: Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami harta kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Lembaga Antikorupsi dinilai memiliki pengalaman mengusut harta pejabat negara yang tidak wajar.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan, pengusutan harta Dedy dinilai sama dengan kasus Rafael Alun Trisambodo. Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu terjerat kasus korupsi imbas penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio.

"KPK juga punya preseden berasal dari kasus kecil kemudian jadi besar seperti Rafael Alun," kata Zaenur Rohman saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 15 Desember 2024.

Dia menyampaikan investigasi bisa dilakukan melalui laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Jika ditemukan ketidakwajarab, KPK bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur pidana dari kekayaan Dedy tersebut. 

"Kalau ditemukan maka KPK bisa dalami lagi, kalau memang ternyata dugaan tersebut semakin kuat  maka bisa dilakukan penyelidikan untuk menemukan tindak pidananya, ada atau tidak," ungkap dia.
 

Baca juga: 

LHKPN Dinilai Bisa jadi Pintu Masuk Usut Harta Dedy Mandarsyah


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami harta kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. 

Adapun, Dedy disorot warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti yang tersangkut kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi.  

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengakui pihaknya menindaklanjuti ramainya informasi tentang kekayaan Dedy di media sosial. Ia mengatakan Direktorat LHKPN tengah menganalisis harta Dedy.

"Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK," kata Tessa melalui keterangannya, Minggu, 15 Desember 2024.

Tessa mengatakan pihaknya masih menunggu hasil analisis dari Direktorat LHKPN. Jika nanti ditemukan kejanggalan, KPK akan memeriksa Dedy.

"Dari hasil analisis tersebut, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau tidak," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)