Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.
Rahmatul Fajri • 15 December 2024 18:52
Jakarta: Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami harta kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Lembaga Antikorupsi dinilai memiliki pengalaman mengusut harta pejabat negara yang tidak wajar.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan, pengusutan harta Dedy dinilai sama dengan kasus Rafael Alun Trisambodo. Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu terjerat kasus korupsi imbas penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio.
"KPK juga punya preseden berasal dari kasus kecil kemudian jadi besar seperti Rafael Alun," kata Zaenur Rohman saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 15 Desember 2024.
Dia menyampaikan investigasi bisa dilakukan melalui laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Jika ditemukan ketidakwajarab, KPK bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur pidana dari kekayaan Dedy tersebut.
"Kalau ditemukan maka KPK bisa dalami lagi, kalau memang ternyata dugaan tersebut semakin kuat maka bisa dilakukan penyelidikan untuk menemukan tindak pidananya, ada atau tidak," ungkap dia.
Baca juga:
LHKPN Dinilai Bisa jadi Pintu Masuk Usut Harta Dedy Mandarsyah |