LHKPN Dinilai Bisa jadi Pintu Masuk Usut Harta Dedy Mandarsyah

Ilustrasi. Foto: Medcom

LHKPN Dinilai Bisa jadi Pintu Masuk Usut Harta Dedy Mandarsyah

Rahmatul Fajri • 15 December 2024 18:39

Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) bisa menjadi modal awal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus korupsi. Hal itu disampaikan berkaitan dengan harta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah yang disorot warganet. 

Fickar mengatakan KPK bisa bergerak dengan mendalami harta Dedy meski tidak adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi. Ia menilai Dedy sebagai pejabat negara eselon 2 memang memiliki kewajiban melapor kekayaan ke negara. 

"Setiap pejabat negara minimal eselon 2 itu wajib melaporkannya ke KPK melalui kewajiban LHKPN. Inilah yang menjadi ranah KPK, artinya ada kasus atau tidak ada kasus bisa dimulai dari LHKPN yang dilaporkan," kata Fickar saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 15 Desember 2024.

Fickar menilai KPK seharusnya memeriksa Dedy Mandarsyah jika ada kejanggalan. Pemeriksaan untuk membuktikan asal usul harta kekayaan. 

Dedy disorot warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti. Aurelia tengah tersangkut kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi.  
 

Baca juga: 

Ayah Dokter Koas Lady Aurelia Pramesti Pernah Disebut dalam OTT KPK di BPJN Kaltim


Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengakui pihaknya menindaklanjuti ramainya informasi tentang kekayaan Dedy di media sosial. Ia mengatakan Direktorat LHKPN tengah menganalisis harta Dedy.

"Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK," kata Tessa melalui keterangannya, Minggu, 15 Desember 2024.

Tessa mengatakan pihaknya masih menunggu hasil analisis dari Direktorat LHKPN. Jika nanti ditemukan kejanggalan, KPK akan memeriksa Dedy.

"Dari hasil analisis tersebut, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau tidak," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)