Konferensi pers kurir ganja di Polres Malang. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Medcom • 4 June 2024 12:19
Malang: Polres Malang menangkap dua orang kurir narkoba jenis ganja yakni BFJ, 23, warga Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu dan ASP, 24, warga Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Selama menjalankan aksinya, dua orang kurir ini dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berinisial Unyil atau Ucil.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengatakan, penangkapan dua tersangka berawal dari hasil pengembangan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Malang sebelumnya. Berdasarkan hasil pengembangan diketahui terdapat pengiriman dua paket ganja ke sebuah rumah indekos di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Kita laksanakan penyelidikan lebih lanjut kemudian dikembangkan dan muncul lah informasi dari penyelidikan tersebut, ada paket yang akan turun sekitar dua paket yang dikirim melalui jasa pengiriman," katanya, Selasa, 4 Juni 2024.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka BFJ, di rumah indekos Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada 20 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Selang beberapa saat, tersangka ASP kemudian ditangkap di parkiran depan Lucca Coffee Cafe Jatim Park 2, Kota Batu.
"Setelah kita laksanakan pengembangan, dua paket ganja itu adalah milik dari narapidana yang berada di lapas atas nama Unyil atau Ucil. Dari narapidana di lapas dikembangkan kemudian benar bahwa itu adalah miliknya dia yang diatasnamakan ke tersangka BFJ dan ASP," jelasnya.
Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Puluhan Juta Uang Palsu Hingga Narkotika |