Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono. Foto: MTVN/Deny Irwanto
Siti Yona Hukmana • 29 November 2023 12:07
Jakarta: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral pada Pemilu 2024. Aiman diminta datang untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 1 Desember 2023.
Agenda pemeriksaan ini disampaikan oleh Aiman langsung. Surat panggilan dalam rangka klarifikasi sebagai saksi terlapor diterima dengan nomor B/14389/XI/RES.2.5/2023/ Ditreskrimsus.
"Saya membenarkan pemanggilan kepada saya dari Polda Metro Jaya untuk klarifikasi itu disampaikan 28 November tadi malam ke rumah saya," kata Aiman saat dikonfirmasi, Rabu, 29 November 2023.
Namun, Aiman enggan bicara banyak perihal panggilan itu. Dia menyerahkan seluruh kepentingan pemeriksaan nanti kepada tim kuasa hukumnya yang diwakili Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud MD.
"Kedua, terkait dengan pemanggilan ini saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar Mahfud," ujarnya.
Sebelumnya,
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memastikan akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Penyelidikan dilakukan dengan profesional, transparan dan akuntabel. Tak kalah penting penyidik juga melakukan serangkaian penyelidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Itu semua sudah sesuai SOP dan regulasi yang berlaku mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam kasus ini, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.