Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 28 November 2023 19:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Seluruh pejabat di Lembaga Antirasuah sepakat dengan kebijakan itu usai melakukan rapat pimpinan pada Selasa, 28 November 2023.
"Hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023.
Ali menjelaskan keputusan tidak memberikan bantuan hukum untuk Firli mengacu pada peraturan pemerintah terkait hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan Lembaga Antirasuah. Fasilitas tersebut cuma bisa diterima jika berkaitan dengan kerja KPK.
"Ada ketentuan di sana bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ucap Ali.
| Baca Juga: ICW Nilai Firli Tak Pantas Diberikan Bantuan Hukum |