Bawaslu. Foto: MI/Susanto
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani 1.032 dugaan pelanggaran sepanjang pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 per Senin, 8 Januari 2024. Sebanyak, 703 laporan dari masyarakat yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, maupun pemantau pemilu. Sedangkan 329 lainnya merupakan temuan dugaan pelanggaran dari jajaran Bawaslu.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi mengungkap, 322 dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan dinyatakan sebagai pelanggaran. Di sisi lain, 188 lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.
"Berdasarkan jenisnya, dari 322 pelanggaran tersebut terdiri atas 50 pelanggaran administrasi, 205 pelanggaran kode etik, 57 pelanggaran hukum lainnya, dan 10 dugaan tindak pidana pemilu," terang Puadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Januari 2024.
Menurut Puadi, tren pelanggaran hukum lainnya yang terbanyak ditemui selama Pemilu 2024 adalah aparatur sipil negara (ASN) yang memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa kepada peserta pemilu. Jumlahnya mencapai 19 pelanggaran.
"ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu peserta pemilu sebanyak 6 pelanggaran," sebut Puadi.
Sementara itu, pelanggaran ASN yang melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik sebanyak lima. Adapun pelanggaran oleh kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan diri sendiri atau merugikan daerah yang dipimpin sebanyak empat pelanggaran.
Lebih lanjut, Puadi mengungkap tren pelangaran kode etik terbanyak berupa panwascam yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebanyak 63 pelanggaran. Untuk pelanggaran administrasi, tren pelanggarannya menyangkut KPU yang melakukan rekrutmen penyelenggara tidak sesuai dengan prosedur.
Selain itu, Bawaslu juga mencatat pelanggaran oleh KPU provinsi yang menerima penyerahan dukungan pemilih DPD tidak sesuai ketentuan. KPU juga dinilai melakukan pelanggaran terkait pergantian calon sementara anggota DPR dan DPRD pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap tidak sesuai tata cara atau prosedur.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebelumnya membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Satgas itu dibentuk untuk menerima pengaduan pelanggaran pemilu dari masyarakat yang nantinya disampaikan ke Bawaslu maupun pihak kepolisian.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, pembentukan satgas pemilu oleh Mahfud dapat menjadi sindiran bagi Bawaslu karena dinilai lemah dalam menindak dugaan pelanggaran pemilu. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan menindaklanjuti laporan dari satgas bentukan Mahfud tetap berada pada Bawaslu.
"Jadi jika di satgas ini nanti ada laporan-laporan yang masuk, tetap harus diteruskan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti," terangnya.
(MI/Tri Subarkah)