Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 1 October 2024 07:21
Jakarta: Masa bakti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 hampir habis. Indonesia Corruption Watch (ICW) merangkum catatan perkembangan Lembaga Antirasuah dalam lima tahun terakhir.
Peneliti ICW Seira Tamara menyebut pihaknya berkesimpulan bahwa KPK dilemahkan dalam lima tahun terakhir. Awal mulanya dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Berbagai hal lain muncul dari implikasi atas revisi undang-undang KPK yang mengakibatkan pemangkasan dan kewenangan KPK semakin melemah,” kata Seira dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Perubahan undang-undang KPK disebut sebagai langkah awal pelemahan. Langkah politik tersebut membuat kerja Lembaga Antirasuah dibatasi.
“Kewenangan digembok, penyadapan pascarevisi undang-undang harus padat izin dari Dewas, pembentukan Dewas, juga salah satu tidak kalah penting adalah bagaimana KPK pada akhirnya merubah status kelembagaannya dari lembaga indipenden dan kemudian lembaga dalam rumpun eksekutif,” ujar Seira.
Baca juga:
Pengamat: Hanya KPK dan Polri yang Berwenang Menyidik Kasus Korupsi |