Penangkapan pasutri pemilik pabrik narkoba. (Medcom.id/Yona/Dok Polri)
Siti Yona Hukmana • 14 June 2024 11:15
Jakarta: Pasangan suami istri (pasutri) pemilik clandestine laboratorium atau pabrik rumahan narkoba jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone di Medan, Sumatra Utara (Sumut) disebut memperoleh bahan baku dari Tiongkok. Pembelian dilakukan lewat market place atau lokapasar.
"Bahan/barang yang tidak ada di Indonesia dipesan oleh tersangka dari China melalui market place Ali Baba dan peralatan lainnya dibeli melalui market place di Indonesia,” kata Dikretur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.
Pasutri itu ialah DK dan HK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. HK berperan sebagai pemilik dan pembuat pabrik rumahan narkoba. Sedangkan, DK sang istri berperan membantu membuat ekstasi.
Mukti mengatakan ekstasi yang dibuat oleh pasangan suami istri ini memiliki kandungan berupa mephedrone. Kandungan narkotika jenis baru ini termasuk golongan I sesuai Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Menurut Mukti, kedua pasutri meracik narkoba di rumahnya, tepatnya di salah satu kamar lantai tiga. Pabrik narkoba rumahan ini disebut sudah beroperasi enam bulan.
"Ekstasi yang dibuat oleh pasangan suami istri ini dipasarkan di wilayah Sumatera Utara," ungkap jenderal bintang satu itu.
Selain DK dan HK, polisi menangkap empat orang lainnya. Yakni SS alias D (laki-laki) selaku orang yang melakukan pemesan alat cetak dan pemasaran. Perempuan berinisial HD selaku ornag yang memesan ekstasi dan dua saksi dengan inisial S (perempuan) dan AP (laki-laki).
Baca: Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan |