Presiden Prabowo Subianto. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Eko Nordiansyah • 30 November 2024 09:01
Jakarta: Pemberitaan mengenai Presiden Prabowo menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi yang paling populer di Kanal Nasional Metrotvnews.com, Jumat, 29 November 2024. Selain itu ada pemberitaan mengenai KPU yang siap menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024.
Berikut berita paling populer di Kanal Nasional Metrotvnews.com:
Resmi, Prabowo Naikkan UMP 2025 hingga 6,5%
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan
upah minimum provinsi (UMP) untuk 2025. Penaikan diteken Prabowo hari ini, 29 November 2024.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat, 29 November 2024.
Prabowo menjelaskan kenaikan UMP 2025 lebih besar dari usulan Menteri Tenaga Kerja Yassierli, yakni 6 persen. Keputusan penaikan hingga 6,5 persen ini hasil mendengar masukan dari sejumlah perwakilan buruh.
Selengkapnya baca
di sini
KPU Bentuk Tim Hukum, Hadapi Sengketa Hasil Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (
KPU) sudah menyiapkan diri untuk menghadapi sengketa hasil
Pilkada 2024 yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita mengatakan pihaknya segera membentuk tim hukum untuk menangani sengketa hasil tersebut.
"Dalam waktu dekat, tim kami, tim hukum dan pengawasan akan menerbitkan panduan-panduan sengketa perselisihan hasil pemilihan," terangnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Lewat panduan itu, Iffa menyebut KPU akan mengadakan rapat koordinasi bersama Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Divisi Teknis. Koordinasi diperlukan untuk mendalami objek yang disengketakan oleh pemohon.
Selengkapnya baca
di sini
4 Warga Salah Coblos, KPU Tangsel Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
KPU Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggelar
pemungutan suara ulang di TPS 41 di wilayah Benda Baru, Pamulang. Penyebabnya lantaran terdapat beberapa pemilih yang menggunakan hak suaranya bukan di TPS seharusnya.
"Ada 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. Seharusnya tiga orang memilih di TPS 42, namun mencoblosnya di TPS 41. Lalu satu orang seharusnya memilih di TPS 36, justru nyoblosnya di TPS 41," ujar Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan, Jumat, 29 November 2024.
Taufiq menuturkan, pihaknya bakal menggelar pemungutan suara ulang di TPS 41, atas adanya temuan tersebut. Hal tersebut berdasarkan PKPU 17 Tahun 2024 Pasal 17 ayat 5 dan 6, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Selengkapnya baca
di sini