Puan: DPR Harus Jalankan Tugas Sesuai Konstitusi

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Dokumentasi DPR

Puan: DPR Harus Jalankan Tugas Sesuai Konstitusi

Sri Utami • 22 August 2024 20:46

Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani merespons dinamika yang terjadi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada. Dia mengingatkan lembaga yang dipimpinnya itu menjalankan tugas sesuai konstitusi.

“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis" kata Puan saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 22 Agustus 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu memastikan, DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia juga berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.

“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas.
Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” ungkap dia.
 

Baca juga: RUU Pilkada Bakal Kembali Dibahas, Dasco: Perlu Penyempurnaan

Eks Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu mengajak semua pihak bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban. Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.

“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)