Firli Ajukan Saksi Meringankan Baru Pengganti Alex Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Firli Ajukan Saksi Meringankan Baru Pengganti Alex Marwata

Siti Yona Hukmana • 27 December 2023 08:58

Jakarta: Firli Bahuri akan mengajukan saksi meringankan atau a de charge baru dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjeratnya. Hal itu dilakukan karena Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan Firli.

"Ya nanti kan kita ajukan (saksi meringankan) pengganti beliau (Alexander Marwata) kan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Desember 2023.

Ian belum mau membeberkan sosok pengganti Alex. Dia hanya menyampaikan pengajuan pengganti Alex akan disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan nanti di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.

"Ya nanti kita sampaikan di pemeriksaan hari ini lah," ujarnya.
 

Baca juga: Firli Bahuri Bakal Hadiri Sidang Vonis Etik di Dewas KPK

Sebelumnya, kubu Firli mengajukan empat saksi meringankan dalam kasus pemerasan. Ketiga saksi itu yakni guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra.

Selanjutnya pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, Yusril Ihza Mahendra disebut polisi tidak ada dalam pengajuan Firli. Melainkan ada nama mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

"Enggak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra. Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 23 Desember 2023.

Sedangkan, Alexander Marwata batal diperiksa oleh pihak kepolisian. Lantaran, Wakil Ketua KPK itu keberatan atau menolak permintaan Firli menjadi saksi meringankan.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)