Ilustrasi
Media Indonesia • 13 December 2023 07:53
Pangkalpinang: Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pangkalpinang, Bangka Belitung, menggagalkan peredaran 4 kg narkotika jenis sabu untuk malam Tahun Baru 2024.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto mengatakan narkotika sabu 4 kilogram tersebut di bawa oleh Edi Jahri, 28, dari Aceh.
"Ya memang benar satnarkoba kita bersama Bea cukai berhasil mengamankan barang bukti sabu 4 kg dari Edi. Sabu ini dibawa dari Aceh," kata Gatot, Selasa, 12 Desember 2023.
Ia menyebutkan pelaku yang merupakan kurir ini disergap anggota saat turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat, Minggu, 10 Desember 2023.
?Pelaku, lanjut Kapolres, ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung ke kontrakannya di Jalan Depati Hamzah, Air Itam.
"Saat penggeledahan di rumahnya kita temukan 4.058 gram narkotika diduga sabu dalam 4 bungkus plastik," ujarnya.
Menurut Kapolres, pelaku mengaku baru dua kali menjadi kurir narkoba lintas provinsi, dengan upah bervariasi.
"Pertama itu, Juli 1 kg, upahnya Rp15 juta dan kedua bulan ini rencananya diupah Rp20 juta per kilo, total ada 4 kg jadi Rp80 juta, yang kedua ini belum dibayar karena keburu ditangkap," imbuhnya.
Sabu tersebut berasal dari Malaysia dan transit sementara di Aceh. Pelaku mengambil barang haram itu di Aceh.
"Sabu 4 kg dengan nilai kurang lebih Rp4 miliar ini menurut pengakuanya akan diedarkan di malam tahun baru di Kota Pangkalpinang, kami menyelamatkan 20 ribu jiwa dari ketergantungan narkoba, jika diasumsikan 1 gram bisa digunakan untuk 5 orang," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun dan atau dipidana seumur hidup atau mati.