Polisi Target Berkas Pembunuhan Siswi SMP Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Ini

Kapolrestabes Palembang saat menggelar press conference kasus pembunuhan siswi SMP. Dokumentasi/ Istimewa

Polisi Target Berkas Pembunuhan Siswi SMP Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Ini

Gonti Hadi Wibowo • 18 September 2024 15:54

Palembang: Polrestabes Palembang menargetkan berkas perkara tiga remaja yang membunuh dan memperkosa AA, 13, bisa dilimpahkan ke Kejaksaan setempat pada pekan ini. Ketiga tersangka tersebut yakni MZ,13, NS,12, dan AS,12.

"Insya Allah minggu ini kita dapat merampungkan berkas perkaranya," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, Rabu, 18 September 2024.
 

Baca: Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati
 
Harryo mengatakan saat ini pihaknya terus mempercepat perampungan berkas agar dapat selesai minggu ini. Hal ini lantaran kasus ini telah menjadi perhatian publik.

"Tentunya publik juga berharap kasus ini cepat ditindaklanjuti," jelasnya.

Harryo mengaku pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihaknya juga tetap mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurutnya UU tersebut juga mengatur batas waktu penyidikan dan penuntutan.

"Menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA kami dibatasi waktunya baik untuk penyidikan maupun penuntutannya," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)