KPK Sebut RUU Perampasan Aset Penting, Bisa Sita Harta Koruptor di Luar Negeri

Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.

KPK Sebut RUU Perampasan Aset Penting, Bisa Sita Harta Koruptor di Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 25 October 2024 14:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski dikabarkan belum bisa masuk prolegnas di DPR. Bakal beleid itu dinilai bisa memaksimalkan pencarian harta terkait korupsi, meski disembunyikan di luar negeri.

“Dari perspektif nasional, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi, UU tersebut memungkinkan negara dapat menyita hasil kejahatan, termasuk aset-aset yang disembunyikan di luar negeri,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2024.

KPK menilai RUU Perampasan Aset yang ada saat ini belum bisa membuat pencarian aset pelaku korupsi dilakukan maksimal. Sebab, banyak koruptor menyembunyikan harta ‘haramnya’ di luar negeri.

“Selama ini, pelaku korupsi sering kali menyembunyikan atau mentransfer aset mereka agar tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

RUU Perampasan Aset Belum Ditentukan Masuk Prolegnas


RUU Perampasan Aset juga dibutuhkan KPK karena bisa merampas aset sebelum putusan perkara. Sehingga, bisa memaksimalkan penjualan barang karena tidak perlu menunggu lama.

“Perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) akan menjadi alat yang kuat untuk memulihkan kekayaan negara,” ujar Tessa.

KPK meyakini RUU Perampasan Aset bukanlah ancaman bagi negara. Justru, bisa memaksimalkan pendapatan dari pencarian aset koruptor atas kasus korupsi yang terjadi.

“Rampasan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional. Hal ini akan memberikan dampak langsung terhadap penguatan keuangan negara serta mendukung program-program sosial lainnya,” tutur Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)