Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 3 December 2024 18:08
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk terkait kasus gratifikasi dan suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dengan tersangka Zarof Ricar. Pejabat Antam itu diperiksa sebagai saksi untuk memastikan keaslian emas milik Zarof.
"Itu substansi penyidikan, tapi yang pasti tentu ada kaitannya. Misalnya soal apa, dulu emas-emas yang didapat penyidik terkait ZR kan Antam, pernah liat? Ya makanya orang Antam dipanggil, betul enggak ini, kualitinya seperti apa, jangan pas diambil itu KW (barang tiruan)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.
Pemeriksaan pejabat Antam dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024. Adapun, pemeriksaan ini dilakukan untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Zarof, untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.
Sebelumnya, penyidik menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Semua barang bukti itu didapat dari aset Zarof yang nilainya mencapai Rp996 miliar.
Baca juga: Kejagung: Uang Rp288 Miliar Disita dari Mantan Ipar Surya Darmadi |