Vonis Etik Nurul Ghufron Dibacakan Saat Putusan PTUN Berkekuatan Hukum Tetap

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji. Medcom.id/Theo

Vonis Etik Nurul Ghufron Dibacakan Saat Putusan PTUN Berkekuatan Hukum Tetap

Theofilus Ifan Sucipto • 21 May 2024 19:19

Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan waktu pembacaan vonis etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Mereka menunggu putusan final dan mengikat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pembacaan putusan kita harus menunggu sampai putusan berkekuatan tetap," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.

Indriyanto tidak bisa memerinci kapan waktu itu tiba. Hal tersebut tergantung dari upaya hukum dari Ghufron sebagai pemohon dan Dewas KPK sebagai termohon.

Sementara itu, Indriyanto menjelaskan persidangan etik bisa dipahami sebagai peradilan semu. Sebab, peradilan etik tidak masuk dalam bentuk peradilan kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

"Peradilan yang pure judicial court seperti peradilan umum, TUN, peradilan militer, dan peradilan agama. Tidak ada namanya persidangan etik," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Dewas KPK Siap Ladeni Manuver Nurul Ghufron


Indriyanto menyebut lingkup peradilan etik sejatinya terpisah. Namun, Dewas KPK tetap memegang prinsip proses hukum yang adil.

"Kita tetap menghormati apa pun putusan yang dijatuhkan PTUN yang bentuknya sebetulnya terpisah," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)