KPK Periksa 6 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Uang Ketok Palu

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri

KPK Periksa 6 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Uang Ketok Palu

Candra Yuri Nuralam • 1 September 2023 12:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam mantan anggota DPRD Jambi hari ini, 1 September 2023. Mereka semua berstatus tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi atau uang ketok palu.

"Para tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan enam mantan legislator Jambi itu yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, dan Mesran.

Ali belum bisa memerinci pertanyaan penyidik kepada para tersangka itu. Kelanjutan proses hukumnya segera diumumkan KPK.

Perkembangan terbaru dari kasus ini, KPK menahan lima tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD atau dana ketok palu di Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Mereka semua merupakan mantan anggota DPRD Jambi.
 
"Ditahan untuk kebutuhan penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
 
Kelima mantan anggota DPRD Jambi itu yakni Hasan Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

"Mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK," ujar Asep. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)