Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (pada layar) menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset disaksikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (kiri) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026
Siti Yona Hukmana • 27 August 2026 11:45
Jakarta: Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menegaskan komitmen untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, usai Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco yang kemudian disetujui para legislator, dilansir Antara, Kamis, 27 Agustus 2026.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026.” kata Habiburokhman.
Dia menjelaskan penyusunan RUU Perampasan Aset relatif lebih memakan waktu dibanding undang-undang lain, karena regulasi ini memuat konsep baru yang belum pernah diatur sebelumnya.
“RUU Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya, tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini,” ucap Habiburokhman.
(1).jpg)
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Berdasarkan draf terbaru, kata Habiburokhman, aset tindak pidana yang dapat dirampas, antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian. Sementara itu, metode perampasan aset antara lain berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in personam) dan berdasarkan putusan pidana terhadap objek tindak pidana (in rem).
Rapat paripurna tersebut juga diikuti oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, dengan didampingi perwakilan massa aksi lainnya, duduk di balkon atas ruang rapat itu. AMPB dijadwalkan melakukan unjuk rasa di halaman parlemen pada Kamis ini, dengan salah satu tuntutannya adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.