Imigrasi Sudah Evaluasi Internal Usai Kasus Korupsi Jerat Silmy Karim

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memberika keterangan kepada awak media di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Imigrasi Sudah Evaluasi Internal Usai Kasus Korupsi Jerat Silmy Karim

Achmad Zulfikar Fazli • 22 June 2026 16:51

Jakarta: Ditjen Imigrasi telah mengevaluasi internal usai terungkapnya kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat Silmy Karim dan sejumlah pejabat Imigrasi lainnya. Evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik korupsi di Imigrasi.

"Kami melakukan action plan, kemarin quick wins itu sudah pasti (dilakukan)," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 22 Juni 2026.

Dia mengatakan pihaknya akan menutup celah-celah yang dapat dimanfaatkan petugas di lapangan menyalahgunakan wewenang. Beberapa tindakan yang dilakukan, di antaranya mencopot semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, mengganti dengan pejabat baru yang diseleksi secara ketat, dan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

Ditjen Imigrasi juga melantik 13 pejabat utama keimigrasian di sejumlah wilayah kerja pada hari ini, salah satunya Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, dan Kakanim Kelas I Khusus Jakarta Barat. Kedua jabatan ini kosong karena pejabat lama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hendarsam mengatakan Ditjen Imigrasi juga akan membangun komunikasi dengan KPK untuk membenahi persoalan di internalnya. Selama proses penyidikan tersebut, dia meminta seluruh jajarannya bersikap kooperatif terhadap KPK. 

"Kami sudah mengimbau seluruh jajaran untuk bersikap kooperatif terhadap KPK, buka seluas-luasnya kasus, akses selebar-lebarnya kepada KPK untuk bekerja sehingga semua permasalahan ini bisa selesai," ujar Hendarsam.

Ilustrasi. Dok. Istimewa

Baca Juga: 

KPK Dapat Informasi soal Dugaan Pemerasan di Imigrasi pada Sejumlah Daerah

Hendarsam merespons kabar adanya tersangka kasus rasuah di Imigrasi yang diduga panik saat KPK mengusut perkara pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan segera menarik beberapa uangnya. Dia mengaku baru mengetahui informasi itu dari KPK dan media. Dia mempersilakan KPK memproses hukum pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

"Jadi memang kalau hal itu ada, nanti tinggal diproses hukumnya. Kemudian pada saat ini kan sudah dilakukan BAP dan kami lihat apakah benar-benar didakwaan itu ada," kata Hendarsam.

KPK menduga tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sempat panik ketika Lembaga Antirasuah mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan tersangka tersebut menarik uang dari sejumlah rekening yang menggunakan nama orang lain.

Selain itu, KPK menduga tersangka kasus Imigrasi memakai uang yang ditarik tersebut untuk dibelikan sejumlah emas. Bahkan, emas tersebut dipakai untuk membeli aset tidak bergerak.

(Achmad Zulfikar Fazli)