Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima uang titipan sebesar Rp100 miliar dalam penanganan kasus perusakan hutan di Way Kanan. Metrotvnews.com/Imam Setiawan
Kejati Lampung Terima Titipan Rp100 Miliar dari Kasus Perusakan Hutan di Way Kanan
Imam Setiawan • 25 February 2026 17:32
Bandar Lampung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima uang titipan sebesar Rp100 miliar dalam penanganan kasus perusakan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan di Kabupaten Way Kanan. Nilai tersebut disebut sebagai bagian awal dari potensi kerugian negara yang lebih besar.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan uang tersebut disetorkan oleh pihak perusahaan berinisial PT P dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Pada 3 Februari 2026, PT P mengajukan permohonan penyelesaian permasalahan hukum. Kemudian pada 10 Februari 2026 disampaikan surat pernyataan penempatan uang titipan sebesar Rp100 miliar," kata Danang saat konferensi pers di Aula Kejati Lampung, Rabu, 25 Februari 2026.
Uang tersebut sempat diperlihatkan kepada awak media dan sementara ditempatkan di Rekening Pemerintah Lainnya milik Kejaksaan Tinggi Lampung. Dana itu akan disetorkan ke kas negara setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
Danang menegaskan, penitipan uang tidak menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum. "Proses penyidikan tetap berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa total 59 saksi sejak penyelidikan dimulai pada 5 Januari 2026. Rinciannya meliputi delapan saksi dari PT I, 13 saksi dari PT P, 14 saksi dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Provinsi Lampung, 24 saksi dari petani, serta tiga saksi ahli.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima uang titipan sebesar Rp100 miliar dalam penanganan kasus perusakan hutan di Way Kanan. Metrotvnews.com/Imam Setiawan
Sejumlah nama telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, yang sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan berfokus pada proses perizinan, alur alih fungsi kawasan hutan, serta kondisi di lapangan saat yang bersangkutan menjabat.
Penyidik juga memeriksa Raden Kalbadi, ayah dari Raden Adipati Surya, serta mantan Bupati Way Kanan yang kini anggota DPR RI, Bustami Zainuddin. Bustami diperiksa selama 12 jam untuk klarifikasi terkait dugaan penguasaan dan penggunaan kawasan hutan.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik telah melakukan dua kali penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni Provinsi Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima uang titipan sebesar Rp100 miliar dalam penanganan kasus perusakan hutan di Way Kanan. Metrotvnews.com/Imam Setiawan
Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut jumlah saksi masih akan terus bertambah, dan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, penghitungan kerugian negara masih berjalan dengan melibatkan saksi ahli.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menyatakan penitipan uang Rp100 miliar menunjukkan adanya itikad baik dari pihak terkait.
"Yang pasti kerugian lebih dari ini dan masih dihitung. Ini baru sebagian kecil. Dimungkinkan ada penitipan lanjutan karena kerugian negara diperkirakan lebih besar," ujarnya.