Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Anggi Tondi Martaon • 9 December 2025 00:13
Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani tiga pria berinisial BDM, TSF, dan YM. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penghasutan kerusuhan dan menyiapkan bom molotov untuk membuat skenario rusuh pada aksi demo di Jakarta pada pertengahan Desember 2025.
"Kita minta agar prosesnya dilakukan sesuai dengan hukum, dengan ketentuan hukum yang berlaku mau mengedepankan praduga tak bersalah," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Desember 2025.
Habiburokhman juga mengingatkan agar aparat penegak hukum hati-hati dalam memproses para terduga pelaku. Apalagi, pihaknya telah menerima informasi adanya kelompok orang yang ingin memanfaatkan situasi terkini Tanah Air.
"Melakukan penghasutan bukan hanya unjuk rasa yang sifatnya rusuh tetapi sampai ke penggunaan bahan-bahan peledak bahan peledak yang memang sebetulnya masuk dalam kategori sangat dilarang untuk digunakan," katanya.
| Baca juga: Molotov yang Hendak Dilempar ke Kantor Polisi Berisi Sterofoam |
