Komisi III Minta Polisi Dalami Motif Penghasutan Kerusuhan di Rencana Aksi Jakarta

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Komisi III Minta Polisi Dalami Motif Penghasutan Kerusuhan di Rencana Aksi Jakarta

Anggi Tondi Martaon • 9 December 2025 00:13

Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani tiga pria berinisial BDM, TSF, dan YM. Mereka  ditangkap karena diduga melakukan penghasutan kerusuhan dan menyiapkan bom molotov untuk membuat skenario rusuh pada aksi demo di Jakarta pada pertengahan Desember 2025. 

"Kita minta agar prosesnya dilakukan sesuai dengan hukum, dengan ketentuan hukum yang berlaku mau mengedepankan praduga tak bersalah," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Desember 2025.

Habiburokhman juga mengingatkan agar aparat penegak hukum hati-hati dalam memproses para terduga pelaku. Apalagi, pihaknya telah menerima informasi adanya kelompok orang yang ingin memanfaatkan situasi terkini Tanah Air.

"Melakukan penghasutan bukan hanya unjuk rasa yang sifatnya rusuh tetapi sampai ke penggunaan bahan-bahan peledak bahan peledak yang memang sebetulnya masuk dalam kategori sangat dilarang untuk digunakan," katanya.

Baca juga: Molotov yang Hendak Dilempar ke Kantor Polisi Berisi Sterofoam

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai bila penghasutan untuk melakukan kerusuhan di Jakarta jelas membahayakan warga negara. "Bayangkan yang terjadi tentu bisa sangat mengerikan ada kerumunan orang berkumpul lalu terjadi penggunaan bahan-bahan peledak yang bisa membahayakan banyak orang," sebut Habiburokhman.

Habiburokhman meminta polisi segera mendalami motif dari para pelaku. Aparat diminta tidak segan menindak tegas para pelaku jika memang ditemukan bukti yang mengarah adanya upaya menghasut untuk membuat kerusuhan.

Ilustrasi unjuk rasa. Foto: MI/Ficky.

"Itu perlu didalami, apabila memang ada informasi adanya orang-orang yang melakukan penggalangan pada kelompok orang lainnya untuk melakukan unjuk rasa rusuh dengan menggunakan bahan peledak," kata dia.

Selain itu, Habiburokhman mengaku mendapat informasi adanya pihak-pihak yang menawarkan pada simpul-simpul masa untuk melakukan unjuk rasa di berbagai daerah ke arah kekerasan.

Dia menegaskan ajakan tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari kebebasan menyampaikan pendapat. Sebab, unjuk rasa tidak dilakukan dengan cara-cara yang damai, tidak melanggar hukum, dan tidak membahayakan masyarakat.

"Jadi kalau memang ada yang ditangkap, kita yang pertama jangan sampai salah tangkap, yang kedua hak-haknya dipenuhi orang yang ditangkap," kata Habiburokhman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)