Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja di Mangga Besar

Barang bukti ganja disita. Foto: Metro TV/Athiyya

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja di Mangga Besar

Athiyya Nurul Firjatillah • 31 March 2026 13:53

Jakarta: Direktorat Resere Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 150 gram di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Mangga Besar IV, Taman Sari pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 19.22 WIB

Kanit 5 Subdit 2 IPTU Andri Fajar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan di lokasi.

“Kami dari Unit 5 Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial D dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 150 gram kami mengamanakan di TKP daerah mangga besar, tamansari, Jakarta Barat,” kata Kanit 5 Subdit 2 IPTU Andri Fajar kepada wartawan, Selasa, 31 Maret 2026.
 


Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Jakarta.

Dia mengimbau seluruh masyarakat, agar berkerja sama. Terutama, untuk memberantas peredaran narkotika.


Barang bukti ganja disita. Foto: Metro TV/Athiyya

"Supaya kita menciptakan generasi yang bisa berguna untuk bangsa dan negara,” kata Andri.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)