Pekerja bangunan menerima pembagian tunjangan hari raya (THR) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr
Satu Perusahaan di Temanggung Bayar THR Dicicil
Silvana Febiari • 7 April 2026 17:24
Temanggung: Salah satu perusahaan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yakni CV PTJ, membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan secara bertahap. Sebanyak 50 persen dibayarkan sebelum Lebaran, sementara sisanya dilunasi pada penggajian April 2026.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung Endang Praptiningsih menyebut kebijakan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan antara pihak perusahaan dan perwakilan karyawan melalui perundingan bipartit.
"Kesepakatan ini muncul karena kondisi keuangan perusahaan yang masih menunggu pencairan dana dari pihak pembeli (buyer)," katanya, dilansir dari Antara, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan kasus ini satu-satunya aduan yang masuk posko pengaduan THR yang telah dibuka menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. "Awalnya ada laporan dari karyawan yang belum menerima informasi terkait pencairan THR hingga mendekati H-7 Lebaran. Setelah kami lakukan klarifikasi, ternyata sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," jelasnya.
Ia mengatakan pembayaran tahap pertama sebelum Lebaran sebesar 50 persen dan pencairan berikutnya dijadwalkan pada pembayaran gaji bulan April 2026. Menurutnya, kondisi tersebut masih dapat dimaklumi selama telah melalui proses musyawarah dan disepakati kedua belah pihak.
Namun demikian, Disperinaker tetap menekankan bahwa kewajiban pembayaran THR secara penuh sebelum hari raya merupakan aturan yang harus dipatuhi perusahaan.
.jpg)
Ilustrasi THR. Foto: Pexel
Sebagai langkah pengawasan, Disperinaker Temanggung telah membuka posko pengaduan THR sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Posko ini untuk menerima laporan serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.
"Silakan pekerja melapor jika menemukan pelanggaran. Kami siap menindaklanjuti," ujarnya.
Hingga saat ini, Disperinaker Kabupaten Temanggung memastikan mayoritas perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai ketentuan.