Anggota tim biro hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra Yuri
Hasto Minta Wahyu Setiawan Menangkan Maria Lestari
Candra Yuri Nuralam • 6 February 2025 14:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap PAW, anggota DPR. Politikus itu bergerak langsung untuk melobi eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Mei 2019.
“Bahwa Pemohon pada sekira bulan Mei 2019 mendatangi dan menemui Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor KPU RI,” kata anggota Anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Saat itu, ada dua nama yang dibawa Hasto yakni buronan Harun Masiku dan anggota DPR Maria Lestari. Maria sejatinya kalah perolehan suara di daerah pilih (dapil) Kalimantan Barat 1.
“Yang dalam pertemuan tersebut Pemohon meminta Wahyu Setiawan untuk menetapkan sebagai Caleg terpilih DPR RI atas nama Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan,” ucap Kubu KPK.
Baca juga:
Lawan Praperadilan Hasto, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Cukup Bukti |
Wahyu menerima langsung berkas dari Hasto. Proses kemenangan Harun lebih sulit dibanding Maria, karena harus lewat Mahkamah Agung (MA).
“Pemohon selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah guna menjadi kuasa hukum partai di Mahkamah Agung dalam rangka pengujian materiil Pasal 54 Ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Pasal 92 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 4 Tahun 2019,” ujar Kubu KPK.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir, dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025.