Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 7 March 2025 09:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anak dari mantan Pejabat Ditjen Pajak Mohammad Haniv, Feby Pernama. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi ayahnya untuk kebutuhan fashion show.
“Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan. Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Maret 2025.
Tessa mengatakan KPK memiliki tantangan untuk meminta keterangan Feby. Sebab, dia berada di luar negeri.
“Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri,” ujar Tessa.
Selain itu, Feby merupakan anak kandung Haniv. Berdasarkan aturan yang berlaku, keluarga inti bisa menolak diperiksa penyidik.
Namun, halangan kedua ini tidak bisa serta merta dijadikan alasan Feby mangkir jika dipanggil. Keberatan baru bisa dilakukan di depan penyidik.
“Jadi itu bisa tetapi mereka tetap apabila dipanggil harus hadir dulu. Kalau memang dipanggil. Tetapi dalam proses pemeriksaannya itu ada aturan bila mereka mau memberikan keterangan itu bisa. Tapi sebaliknya pun juga diakomodir secara aturan,” ucap Tessa.
Baca Juga:
KPK: M Haniv Tetap Terima Gratifikasi Meski Sudah Diberhentikan DJP |