Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Panggil GM Surya Artajaya

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Panggil GM Surya Artajaya

Candra Yuri Nuralam • 19 June 2025 12:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). General Manager PT Surya Artajaya Justina Elvida Harahap dipanggil penyidik hari ini, 19 Juni 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.

KPK turut memanggil tiga saksi lain untuk mendalami perkara ini. Namun, permintaan keterangan saksi lainnya dilakukan di luar kota.

Tiga orang itu yakni Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani Jason Immanuel Gabriel, staf administrasi berkas PT Maju Mapan Melayani Aprilia Hidayah, dan wiraswasta Jessica Karina Gunawan.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Surabaya,” ujar Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Minta Tersangka Haryanto Jelaskan Caranya Terima Uang Pemerasan TKA


KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain, yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe. Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)