Motor Sampai Bukti Elektronik Diambil KPK dari Rumah Ridwan Kamil

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Medcom.id/Candra

Motor Sampai Bukti Elektronik Diambil KPK dari Rumah Ridwan Kamil

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 21:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang yang diambil penyidik dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. Dia segera dipanggil dalam kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

“Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 April 2025.

Asep enggan memerinci total barang yang diambil penyidik di rumah Ridwan Kamil. Tapi, dia memastikan kendaraan yang disita berupa sepeda motor.

“Kalau enggak salah itu, saya enggak hafal, pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” ucap Asep.
 

Baca Juga: 

KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya, rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021-2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)