Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 13 October 2025 11:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami 26 lahan yang disita terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) beberapa waktu lalu. Aset itu diduga milik salah satu tersangka.
“Didalami terkait 26 bidang aset tanah milik tersangka JS (eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin) dan HY (mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Oktober 2025.
Saksi yang diperiksa, yakni Notaris Ary Primadyanta (AO) dan pihak swasta Ahmad Yuni Maarif (AYM). Aset dua tersangka yang diulik ada di Kabupaten Karanganyar.
Budi enggan memerinci jawaban dua saksi itu saat diperiksa penyidik. Permintaan keterangan dilakukan di luar Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Karanganyar,” ucap Budi.
Delapan Tersangka
.jpeg)
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.