KPK Ulik Aset Tersangka Suap Dana Hibah Jatim Melalui Ustaz

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Ulik Aset Tersangka Suap Dana Hibah Jatim Melalui Ustaz

Candra Yuri Nuralam • 16 May 2025 09:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustaz Muzakki Abdul Aziz (MAA) pada Kamis, 15 Mei 2025. Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur (Jatim).

“Saksi hadir, penyidik mendalami kepemilikan aset tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Mei 2025.

Budi enggan memerinci tersangka yang asetnya diulik penyidik. Informasi serupa juga didalami dengan memeriksa Direktur PT Komunitas Cahaya Energi Ahmadudin, kemarin.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Jember,” ucap Budi.
 

Baca juga: Kasus Dana Hibah, KPK Ulik Relasi Saksi dan Tersangka

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)