Usut Kasus Gratifikasi, KPK Panggil 2 Mantan Pegawai Setjen MPR

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Usut Kasus Gratifikasi, KPK Panggil 2 Mantan Pegawai Setjen MPR

Candra Yuri Nuralam • 24 June 2025 11:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Juni 2025.

Dua saksi itu yakni eks pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR Dyastasita Widya Budi dan eks Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada Setjen MPR Joni Jondriman.

Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan dua orang itu. Mereka semua diharapkan kooperatif.
 

Baca juga: Gratifikasi Pengadaan di MPR Mencapai Belasan Miliar

Sebelumnya, KPK kembali membuka kasus baru. Kali ini, dugaan rasuahnya menyasar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Benar, ada penyidikan baru (di MPR),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Juni 2025.

Budi belum bisa memerinci kasus ini. Termasuk, surat perintah penyidikan (sprindiknya) ke arah khusus, atau terbuka.

Namun, dia menyebut ada sejumlah pejabat di MPR yang diduga menerima gratifikasi. Sementara, kasus ini tidak mengarah kepada kerugian negara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)