Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa.
Tim 9 Diyakini Mampu Menuntaskan Kasus Febrie Adriansyah dengan Transparan
Fachri Audhia Hafiez • 21 July 2026 11:03
Jakarta: Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini mampu menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Rekam jejak anggota tim yang didominasi mantan penyidik KPK menjadi poin krusial.
"Komposisi ini dinilai strategis karena para anggotanya memiliki pengalaman langsung dalam menangani perkara korupsi yang kompleks serta memahami betul standar pembuktian yang tinggi yang dibutuhkan untuk membawa kasus hingga ke meja penuntutan," ucap pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 21 Juli 2026.
Romli menegaskan, terdapat harapan nyata perkara ini selesai hingga tahap penuntutan. Dengan catatan, Tim 9 dapat bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi.
Bahkan, ia menilai penuntut umum semestinya tidak sekadar memberikan tuntutan biasa. Mengingat dugaan tindak pidana mencakup korupsi dan pencucian uang sekaligus, ia mendorong pemberian hukuman berat.
"Dua kejahatan serius tersebut berpotensi membawa tuntutan hukuman berat di hadapan pengadilan," lanjut Romli.
Romli menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pada setiap tahapan penyidikan. Hal tersebut menjadi syarat mutlak agar penanganan kasus tidak berakhir menjadi tontonan hukum tanpa kepastian.

Febrie Adriansyah. Foto: Dok. Metro TV.
Sebelumnya, Kejagung merilis sembilan nama penyidik yang diterjunkan untuk menangani perkara Febrie Adriansyah. Sembilan penyidik senior tersebut yakni Inspektur Keuangan II Jamwas Agus Salim, Kajati Sumut Muhibuddin, Kapus Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, serta Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono.
Selanjutnya, Sesjampidum Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Irene Putri, Wakajati Banten Rinaldi Umar, Dirtut Jampidmil Zet Tadung Allo, dan Direktur A Jampidum Hari Wibowo.