Usai Dipecat, AKBP Didik Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Usai Dipecat, AKBP Didik Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 20 February 2026 10:46

Jakarta: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Ia dipecat karena kepemilikan narkoba, penyimpangan seksual, dan perselingkuhan. 

"Mulai hari ini Kamis, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Februari 2026.

Eko mengatakan Didik dijerat sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita Agustina di Tangerang Banten.

Sejumlah barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gram. Selain itu, Didik ditetapkan tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 16 Februari 2026.

Eko mengatakan, hasil pemeriksaan diketahui AKP Malaungi, mantan Kasat Resersenarkoba Polres Bima Kota sempat bertemu dengan Koh Erwin selaku bandar narkoba bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut. Dalam pertemuan itu, Malaungi meminta uang kepada Koh Erwin untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.

"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," ungkap Eko.


Ilustrasi narkoba. Dok. Metrotvnews.com

Sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung dari Malaungi. Total uang yang diterima Didik senilai Rp2,8 Miliar.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)